SPI Universitas Diponegoro Dorong Penguatan Kode Etik melalui Focus Group Discussion

Kode etik menjadi salah satu landasan penting bagi auditor internal dalam menjaga profesionalisme, independensi, objektivitas, dan integritas selama menjalankan tugas. Seiring dengan perkembangan standar audit internal dan tuntutan tata kelola yang semakin dinamis, ketentuan mengenai kode etik perlu ditinjau secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Diponegoro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Draft Peraturan Rektor tentang Kode Etik Satuan Pengawas Internal pada 17 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Rektor, Gedung Widya Puraya Universitas Diponegoro. Kegiatan dibuka oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasi kepada SPI yang telah menginisiasi FGD sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola dan penyempurnaan regulasi internal universitas.

Pembahasan revisi kode etik ini dilakukan karena ketentuan yang sebelumnya disusun pada 2018 perlu disesuaikan dengan perkembangan standar audit internal, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP), serta Komite Audit turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan. Pembaruan ini bukan sekadar memperbarui dokumen regulasi, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pelaksanaan fungsi audit internal memiliki landasan etik yang jelas dan sesuai dengan perkembangan praktik profesional.

Diskusi Draft Peraturan Rektor, dimulai dari bagian pembukaan yang mencakup Menimbang, Mengingat, dan Memutuskan, hingga materi pokok yang mengatur pelaksanaan kode etik. Beberapa bagian yang menjadi fokus pembahasan antara lain Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Larangan; Prinsip dan Etika; Penegakan Kode Etik Satuan Pengawas Internal; Sanksi; Dokumentasi dan Arsip Penegakan Kode Etik SPI; serta Ketentuan Peralihan. Pembahasan dilakukan secara terbuka untuk memastikan setiap ketentuan dapat dipahami, diterapkan, dan dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tugas pengawasan internal.

FGD ditutup oleh Wakil Rektor II bidang Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan Universitas Diponegoro. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan Draft Peraturan Rektor sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Diponegoro.