SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Tugas SPI berdasarkan SK Rektor Nomor: 248/SK/H7/2010, yaitu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap standar pendidik dan tenaga pendidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan. SPI bertanggungjawab kepada Rektor Undip.

Perkuat Pengendalian Internal, SPI Undip Gelar Bimbingan Teknis Bersama BPKP Provinsi Jawa Tengah
Dalam upaya memperkuat tata kelola yang akuntabel dan transparan, Satuan Pengawasan Intern (SPI) Universitas Diponegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengendalian internal dan kapabilitas pengawasan. Semakin kompleksnya tata kelola perguruan tinggi menuntut pengendalian intern yang

Undip kembali raih opini “Wajar Tanpa Modifikasian” oleh KAP RSM di tahun keempatnya
Universitas Diponegoro kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan. Pada 23 April 2026, Undip menyelenggarakan closing meeting audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Universitas Diponegoro dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember

Akan Lakukan Penilaian Kapabilitas SPI, BPKP Jawa Tengah Kunjungi Universitas Diponegoro
Dalam upaya memperkuat peran pengawasan internal, Universitas Diponegoro menerima kunjungan Audiensi dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka kegiatan Bimbingan Teknis dan Asesmen Kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI). Audiensi dilaksanakan pada Kamis, 13 April

Piagam Pengawasan SPI Undip Resmi Berubah Menyesuaikan GIAS
Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Diponegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola yang baik dengan menyusun Piagam Pengawasan Internal terbaru. Penyusunan piagam ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan peran dan fungsi pengawasan internal dengan