SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Tugas SPI berdasarkan SK Rektor Nomor: 248/SK/H7/2010, yaitu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap standar pendidik dan tenaga pendidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan. SPI bertanggungjawab kepada Rektor Undip.

Berita

Piagam Pengawasan SPI Undip Resmi Berubah Menyesuaikan GIAS

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Diponegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola yang baik dengan menyusun Piagam Pengawasan Internal terbaru. Penyusunan piagam ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan peran dan fungsi pengawasan internal dengan

Event