Sejarah Satuan Pengawas Internal UNDIP
Satuan Pengawas Internal (SPI) dibentuk dengan nama Badan Pengawasan dan Evaluasi (BPE) berdasarkan Peraturan Mendiknas No. 65 Tahun 2009. Pada Tahun 2010, BPE berubah nama menjadi Auditor Internal Undip. Anggota Tim Auditor semuanya adalah dosen, dengan susunan Personalia Tim Auditor Internal, yaitu:
Ketua : Drs. Tarmizi Achmad, Akt., MBA., Ph.D.
Sekertaris : Prof. dr. Tri Nur Kristina, DMM., M.Kes., Ph.D.
Anggota : 1. Prof. Suteki, 2. Dr. Boedi Hendrarto, 3. Dr. Suharnomo,
4. Dr. Asnawi, 5. Faisal, M.Si., dan 6. Herry Laksito, M.Adv. Acc.
Tugas SPI berdasarkan SK Rektor Nomor: 248/SK/H7/2010, yaitu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap standar pendidik dan tenaga pendidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan. SPI bertanggungjawab kepada Rektor Undip.
Pada Tahun 2011, di setiap Program Hibah Kompetisi (PHK) diangkat Tim Monev Program yang seluruh anggotanya adalah Anggota Tim Auditor Internal. Tim Monev bertugas merencanakan kegiatan monev program; melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan monev program; dan membuat laporan kegiatan monev program. Tim Monev bertanggungjawab kepada Rektor.
Auditor Internal berubah nama menjadi Satuan Pengawasan Internal (SPI) berdasarkan SK Rektor Nomor: 283/UN7.P/HK/2014 tanggal 2 April 2014 tentang Pengangkatan sebagai SPI Undip Tahun 2014 yang bertugas melakukan pengawasan non-akademik di lingkungan Undip dan bertanggung jawab kepada Rektor. Susunan Personalia SPI masih sama dengan personalia Tim Auditor Internal.
Sesuai dengan SK Rektor Nomor: 2309/SK/UN7/KP/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris SPI Undip Tahun 2014. Susunan Personalia SPI diberhentikan (terutama Anggota Auditor SPI) yang selanjutnya mengangkat Tarmizi Achmad, Akt., MBA., Ph.D sebagai Ketua SPI dan Faisal, Ph.D sebagai Sekretaris SPI. Tiap tahun dibuat SK Pengangkatan Ketua & Sekretaris SPI. Tim Auditor yang sebelumnya dosen diganti dengan Staf yang terdiri dari pegawai Undip dan tenaga kontrak.
Pada tahun 2016 tepatnya tanggal 2 Mei, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama S.H., M.Hum, mengangkat ketua dan wakil ketua SPI Undip yakni Prof. Dr. Abdul Rohman, S.E, M.Si, Akt dan Dr. Indira Januarti, S.E., M.Si, sesuai dengan SK Rektor Nomor: 147/SK/UN7.P/KP/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Satuan Pengawas Internal Di Lingkungan Universitas Diponegoro.
Berakhirnya masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua SPI, Rektor Undip menerbitkan Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro, dimana Peraturan Rektor tersebut mengubah struktur pimpinan SPI.
Ketua SPI masih dijabat oleh Prof. Dr. Abdul Rohman, S.E, M.Si, Akt dengan dasar SK Rektor Nomor: 3449/UN7.P/KP/2021 yang dibantu oleh Sekretaris SPI Tri Widowati S.E. dan Supervisor Tata Usaha SPI Sukma Oktavianingsari S.E., M.Ak. dengan dasar SK Rektor: 3744/UN7.P/KP/2021.