Sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2023 hingga 2025, Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama perwakilan LPDP melakukan kunjungan ke Universitas Diponegoro (Undip).
Kegiatan konfirmasi ini dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 29–30 September 2025, bertempat di Ruang Rapat SPI dan Ruang Rapat MWA, Gedung SA–MWA Lantai 2, Tembalang Semarang.

Melalui kegiatan ini, tim BPK melakukan konfirmasi serta klarifikasi terkait pelaksanaan dan penyaluran dana beasiswa, riset, dan Dana Abadi Pendidikan Tinggi (DAPT) di Universitas Diponegoro. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana pendidikan telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas yang berlaku.
Universitas Diponegoro menghadirkan dosen dan unit kerja terkait dalam sesi konfirmasi tersebut. Kesiapan data dan koordinasi yang baik menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran kegiatan konfirmasi ini.

Melalui kerja sama yang baik antara BPK, LPDP, dan Universitas Diponegoro, diharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memberikan rekomendasi konstruktif yang mendukung peningkatan kualitas pengelolaan dana pendidikan di masa mendatang.