Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Diponegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola yang baik dengan menyusun Piagam Pengawasan Internal terbaru. Penyusunan piagam ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan peran dan fungsi pengawasan internal dengan dinamika regulasi, kebutuhan organisasi, serta standar profesi yang terus berkembang.
Sebelum ditetapkan secara resmi, draf Piagam Pengawasan Internal tersebut telah melalui proses pembahasan mendalam melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul “Pembahasan Penyusunan Peraturan Rektor tentang Piagam Pengawasan Internal”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun masukan, pandangan, serta penyempurnaan substansi dari berbagai pihak terkait.

Penyusunan piagam baru ini dilatarbelakangi oleh perkembangan standar audit internal. Pada tahun 2024, telah diluncurkan Global Internal Audit Standards (GIAS), standar baru yang menjadi acuan global bagi auditor internal. Selain itu, keberadaan standar audit intern pemerintah Indonesia turut memperkuat urgensi penyesuaian agar praktik pengawasan internal di lingkungan universitas selaras dengan standar yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Di sisi lain, hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun 2026 oleh Kantor Akuntan Publik mengidentifikasi adanya kebutuhan penguatan dalam aspek pengendalian mutu fungsi SPI. Secara khusus, belum terdapat ketentuan yang mengatur evaluasi kualitas fungsi pengawasan internal dalam piagam sebelumnya. Padahal, evaluasi tersebut merupakan elemen penting dalam memastikan efektivitas SPI sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Melalui piagam yang baru, diharapkan terdapat pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk mekanisme evaluasi internal dan eksternal atas fungsi SPI yang dilakukan secara berkala selambat-lambatnya 5 tahun sekali. Untuk menilai kapabilitas SPI, KAP merekomendasikan untuk dilakukannya penilaian internal dan eksternal. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan penilaian independen terhadap kesesuaian praktik SPI dengan standar audit, piagam internal audit, serta ketentuan lain yang relevan.
Dengan hadirnya Piagam Pengawasan Internal yang baru, SPI Universitas Diponegoro diharapkan semakin mampu menjalankan perannya secara optimal. Tidak hanya dalam fungsi pengawasan, tetapi juga dalam memberikan nilai tambah melalui peningkatan kualitas tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal di lingkungan universitas.