Sasaran SPI Universitas Diponegoro adalah:
- Efektivitas penyelenggaraan organisasi seluruh unit pada Universitas Diponegoro dengan cara lebih efisien.
- Efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Pengamanan aset Universitas Diponegoro.
- Keandalan informasi dan laporan keuangan Universitas Diponegoro.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lingkup penugasan SPI Universitas Diponegoro adalah:
- Melakukan audit non akademik di seluruh wilayah kewenangan Universitas Diponegoro.
- Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dan pejabat yang berwenang, baik di dalam maupun di luar Universitas Diponegoro.
- Mengevaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan unit kerja terkait.
- Mengevaluasi keandalan dan pengelolaan sistem pengendalian internal non akademik.
- Mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi pengendalian sarana-prasarana untuk menjaga dan melindungi kekayaan Universitas Diponegoro.
- Mengevaluasi pengelolaan keuangan Universitas Diponegoro yang mencakup; penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
- Mengevaluasi proses penyusunan sampai dengan pelaksanaan anggaran (RKAT).
- Melakukan reviu atas indikator dan ukuran kinerja.
- Melakukan reviu atas transaksi dan kejadian yang penting.
- Melakukan reviu atas akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya.
- Melakukan reviu otorisasi atas transaksi dan kejadian penting.
- Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan lingkup pekerjaan, seperti mengidentifikasi dan mengungkap penyimpangan, kecurangan dan pemborosan.
- Melakukan audit dan review pelaksanaan pengelolaan keuangan Undip atas permintaan Kementerian.
Dalam melaksanakan audit, SPI dapat membentuk tim ad-hoc dengan persetujuan Rektor. Selain itu, auditor diberikan imunitas hukum atas segala gugatan dan tuntutan terhadap rekomendasi, saran, pendapat dan segala tindakan dalam melaksanakan tugasnya.