(024) 7460024 Ext 112 spi@undip.ac.id

Sasaran dan Ruang Lingkup SPI

Sasaran SPI Universitas Diponegoro adalah:

  1. Efektivitas penyelenggaraan organisasi seluruh unit pada Universitas Diponegoro dengan cara lebih efisien.
  2. Efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Pengamanan aset Universitas Diponegoro.
  4. Keandalan informasi dan laporan keuangan Universitas Diponegoro.
  5. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Lingkup penugasan SPI Universitas Diponegoro adalah:

  1. Melakukan audit non akademik di seluruh wilayah kewenangan Universitas Diponegoro.
  2. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dan pejabat yang berwenang, baik di dalam maupun di luar Universitas Diponegoro.
  3. Mengevaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan unit kerja terkait.
  4. Mengevaluasi keandalan dan pengelolaan sistem pengendalian internal non akademik.
  5. Mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Mengevaluasi pengendalian sarana-prasarana untuk menjaga dan melindungi kekayaan Universitas Diponegoro.
  7. Mengevaluasi pengelolaan keuangan Universitas Diponegoro yang mencakup; penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
  8. Mengevaluasi proses penyusunan sampai dengan pelaksanaan anggaran (RKAT).
  9. Melakukan reviu atas indikator dan ukuran kinerja.
  10. Melakukan reviu atas transaksi dan kejadian yang penting.
  11. Melakukan reviu atas akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya.
  12. Melakukan reviu otorisasi atas transaksi dan kejadian penting.
  13. Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan lingkup pekerjaan, seperti mengidentifikasi dan mengungkap penyimpangan, kecurangan dan pemborosan.
  14. Melakukan audit dan review pelaksanaan pengelolaan keuangan Undip atas permintaan Kementerian.

Dalam melaksanakan audit, SPI dapat membentuk tim ad-hoc dengan persetujuan Rektor. Selain itu, auditor diberikan imunitas hukum atas segala gugatan dan tuntutan terhadap rekomendasi, saran, pendapat dan segala tindakan dalam melaksanakan tugasnya.