(024) 7460024 Ext 112 spi@undip.ac.id

Struktur Organisasi

Kerangka kelembagaan SPI sesuai Peraturan Rektor Nomor: 02 Tahun 2019 Pasal 173 ayat (1) dan (2), yaitu Satuan Pengawas Internal untuk bidang non akademik merupakan Satuan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi internal non-akademik Undip. Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor.

Bagan struktur Satuan Pengawas Internal Universitas Diponegoro Tahun 2023.

Struktur Organisasi spi 2023