(024) 7460024 Ext 112 spi@undip.ac.id

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Satuan Pengawas Internal Universitas Diponegoro

Tugas SPI Universitas Diponegoro adalah:

1. Membantu Rektor dalam memenuhi tanggung jawab mengelola Universitas Diponegoro.
2. Membantu Rektor dalam meningkatkan good governance, efektivitas proses pengendalian manajemen, manajemen risiko, implementasi etika organisasi dan pengukuran kinerja Universitas Diponegoro.
3. Memberikan peringatan dini (early warning).
4. Mengarahkan perhatian manajemen terhadap perubahan lingkungan, risiko yang muncul dan hal-hal lain yang mempengaruhi hasil kinerja Universitas Diponegoro.
5. Memberikan penilaian atas kondisi dan rekomendasi agar dapat mencapai tujuan Universitas secara efektif dan efisien.
6. Mendampingi dan memberikan konsultasi kepada unit.
7. Mengidentifikasi peluang-peluang dalam meningkatkan penghematan, efisiensi dan efektivitas.

 

Fungsi SPI Universitas Diponegoro adalah:
1. Melakukan pengawasan internal sehingga tercapai efektivitas, efisien, keamanan aset dan dokumen administrasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
2. Melakukan analisis dan evaluasi atas pencapaian tujuan, target seluruh bagian/unit di Universitas Diponegoro;
3. Melakukan pemeriksaan baik reviu ataupun audit non akademik.