(024) 7460024 Ext 112 spi@undip.ac.id

Visi dan Misi

Visi

Visi Satuan Pengawas Internal (SPI) Undip adalah menjadi organisasi pengawas internal yang berdedikasi tinggi untuk mendukung sistem pengendalian internal yang baik dan memberikan nilai tambah pada setiap aktivitas Universitas Diponegoro.

 

Misi

Misi Satuan Pengawas Internal (SPI) Undip adalah:

  1. Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan kerja bidang non akademik
  2. Mendorong peningkatan Sistem Pengendalian Internal yang baik
  3. Melakukan audit, reviu, pendampingan, konsultasi, dan memberikan rekomendasi pengelolaan organisasi di bidang non akademik
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Komite Audit Undip dan auditor eksternal.

 

Nilai – nilai

Nilai-nilai yang dipegang oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Undip dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya mencakup:

  1. Integritas

Integritas adalah kombinasi dari keteguhan sikap dalam mempertahankan prinsip dan etika profesionalisme, konsistensi dalam menjaga dedikasinya pada pelaksanaan tugas, dan kemampuan untuk memberikan pertanggungjawaban yang dilandasi dengan kejujuran.

  1. Independen

Auditor Internal Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Diponegoro menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Universitas Diponegoro.

  1. Jujur

Sikap Auditor Internal SPI menuntut untuk berterus terang, terbuka secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.

  1. Obyektif

Auditor harus bersikap netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penugasan yang dilakukan.

 

Tujuan

Tujuan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Undip adalah melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya lainnya untuk memastikan tercapainya:

1. Efektivitas penyelenggaraan organisasi seluruh unit pada Universitas Diponegoro dengan cara lebih efisien.
2. Efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3. Pengamanan aset Universitas Diponegoro.
4. Keandalan informasi dan laporan keuangan Universitas Diponegoro.
5. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.