(024) 7460024 Ext 112 spi@undip.ac.id

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pada dasarnya asal hukum gratifikasi itu diperbolehkan, akan tetapi harus diselesaikan atau dilaporkan agar status hukum barang/pemberian tersebut menjadi jelas dan terang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendikbud 29 tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan pasal 3, 4, dan 5 mengenai kategori gratifikasi yang diterima dan uraiannya penjelasannya sebagai berikut:

1. Yang wajib dilaporkan

  • Dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan;
  • Dalam rangka kunjungan dinas; dan
  • Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai

2. Yang tidak wajib dilaporkan

  • Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu,dan keponakan, sepanjangtidak memiliki konflik kepentingan;
  • Pemberian hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyakRp1.000.000,-(satu juta rupiah);
  • Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh seseorang, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak paling banyak Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) per pemberian per orang
  • Dan seterusnya.

Lalu bagaimana cara melaporkan apabila menerima dugaan gratifikasi ? ada beberapa cara dalam melaporkannya;

  1. Melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja apabila sudah dibentuk
  2. Melaporkan langsung melalui aplikasi GOL KPK