Universitas Diponegoro (Undip) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar diskusi mengenai perkembangan pengelolaan keuangan dan tantangan menghadapi emerging issues bidang pendidikan tinggi, Jumat (9/5) di Ruang Sidang Rektor. Rektor Undip membuka rapat dengan menyoroti tantangan yang dihadapi PTN Badan Hukum (PTNBH), terutama dalam hal keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan. Dalam paparannya, Rektor Undip menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ASN yang cenderung menurun dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembiayaan SDM, sementara pendapatan utama dari UKT tidak dapat dinaikkan.
Diskusi juga menyinggung berbagai isu fiskal yang dihadapi PTNBH, seperti penurunan alokasi APBN, pengenaan pajak atas SILPA, serta keterbatasan dalam pengembangan unit bisnis perguruan tinggi. Sementara itu, pihak BPK melalui Anggota VI, Bapak Drs. H. Fathan Subchi, MAP, CIISA, ChFA, mendorong inovasi dalam pemanfaatan aset sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada UKT. Selain itu, PTNBH seperti Undip juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung peningkatan mutu perguruan tinggi lain yang masih memiliki keterbatasan dalam hal SDM dan fasilitas.
Dari sisi tata kelola, BPK menggarisbawahi pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, transparansi keuangan, serta sinergi dalam perumusan kebijakan. Ibu Arifa Kiswarida, selaku Direktur Pemeriksaan Keuangan VI.C BPK, turut mengingatkan bahwa kapasitas SDM, kejelasan struktur organisasi, dan optimalisasi aset masih menjadi perhatian utama dalam hasil audit sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Undip menjelaskan berbagai bentuk sinergi yang telah dijalin dengan pemerintah daerah, seperti KKN tematik dan program beasiswa. Namun, implementasinya dinilai masih belum optimal. Meskipun Undip telah menawarkan skema pembiayaan 70% dari universitas dan 30% dari Pemda, jumlah mahasiswa penerima beasiswa dari daerah seperti Blora, Jepara, dan Batang masih sangat terbatas.