Senin, 20 Desember 2020, Satuan Pengawas Internal mengadakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian di Universitas Diponegoro. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian.
Rektor Undip, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H, M.Hum, memimpin dan mengawali rapat FGD dengan memberikan presentasi terkait upaya pengembalian kerugian serta memberikan himbauan mengenai kehati-hatian dalam menyusun Peraturan Rektor tersebut.
Rapat FGD tersebut dihadiri para wakil rektor beserta pimpinan unit kerja dengan relevansi fungsi terkait dan pimpinan dan staf SPI.
