(024) 7460024 Ext 112 spi@undip.ac.id

Pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, di Ruang Sidang Rektor di Gedung Widya Puraya Undip Tembalang, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Rektor mengenai Tuntutan Ganti Kerugian di Universitas Diponegoro. Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan sambutan dan arahan dari Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, selaku Rektor Universitas Diponegoro.

Kegiatan sosialisasi ini terdiri dari dua sesi, yaitu sesi 1 (Pagi) dan sesi 2 (Siang). Pada sesi 1, hadir para dekan dan wakil dekan dari fakultas di Universitas Diponegoro. Pada sesi 2, hadir para Manager, Supervisor, dan Bendahara dari fakultas/unit di Universitas Diponegoro.

Rapat Sosialisasi TGR Tubel Pada sesi 1, pukul 10.15 WIB dilakukan pemaparan Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Undip oleh Prof. Dr. Abdul Rohman, S.E., M.Si., selaku ketua Satuan Pengawas Internal Universitas Diponegoro. Diskusi dan tanya jawab terkait peraturan Rektor tersebut dilakukan pukul 11.00 WIB.

Sosialisasi Peraturan Rektor Tuntutan Ganti Kerugian-3

Pada sesi 2, Prof. Dr. Abdul Rohman, S.E., M.Si. kembali memaparkan Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Undip. Kemudian dilanjutkan kembali diskusi dan tanya jawab terkait peraturan tersebut.

Acara sosialisasi ini ditutup pukul 15:00 WIB oleh Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., selaku Wakil Rektor Sumberdaya Universitas Diponegoro.